Rabu, 26 Oktober 2011

PENGERTIAN HUKUM


Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku
manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan .
            Hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar